Berdasarkan keterangan tertulis dari Public Relations PLN dan Pertamina, Jumat 8 Januari, besaran harga untuk uap panas bumi yang akan dialirkan ke PLTP Kamojang 1, 2, dan 3 disepakati sebesar USD6 sen per kWh, sedangkan listrik untuk PLTP Kamojang empat sebesar USD9,4 sen per kWh. Untuk harga uap yang dipasok ke PLTP Lahendong 1, 2, 3, dan 4 disepakati sebesar US6 sen per kWh.
Besaran harga tersebut mengacu pada harga listrik panas bumi dari PLTP Kamojang 5 yang sudah diverifikasi oleh BPKP, yakni sebesar USD9,4 per kWh. Kesepakatan ini akan ditetapkan dalam kontrak baru.
Kesepakatan yang difasilitasi oleh Kementerian BUMN ini tentu sangat positif guna pengembangan panas bumi di masa mendatang, khususnya untuk mencapai target pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi pada 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 23 persen.
PLN dan Pertamina mengapresiasi kesepakatan yang telah terjadi. Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam usaha mencukupi kebutuhan energi listrik untuk masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan ini maka diharapkan bisa memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan cita-cita PLN dan Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News