Ilustrasi pembangkit listrik -- MI/Denny
Ilustrasi pembangkit listrik -- MI/Denny

Revisi Perpres 71 Kelar Minggu Depan, Pembangunan PLTU Batang Siap 'Digeber'

Suci Sedya Utami • 03 Februari 2015 08:57
medcom.id, Jakarta: Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
 
"Lebih pada memastikan soal pengadaan tanah, jadi tanah itu disiapkan. Kita itu lagi banyak pekerjaan infrastruktur," kata Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015) malam.
 
Franky mengatakan, pembangunan proyek infrastruktur tidak selalui didanai oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun juga membutuhkan peran swasta. Sehingga Perpres ini, kata Franky harus disesuaikan.

Menurutnya, selama ini pengadaan tanah hanya disiapkan untuk kepentingan umum yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN.
 
"Lebih kepada memastikan bahwa pemerintah daerah, BUMN, dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat itu bisa disiapkan tanahnya," terangnya.
 
Misalnya, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang yang selama ini terkendala oleh lahan. "Perpres itu dierevisi salah satunya yang terkait dengan tanah misalnya beberapa power plant yang sementara ini terpaksa harus tertunda," tutur Franky.
 
Lebih lanjut, kata Franky, revisi Perpres ini diharapkan akan rampung minggu depan. Sehingga proyek-proyek ini bisa berjalan secepatnya.
 
"Diharapkan minggu depan sudah (selesai), sehingga proyek-proyek yang mandek bisa berjalan seperti PLTU Batang mungkin bisa diselesaikan Maret," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan