"Harga Pertamax harusnya dikontrol oleh pemerintah. Tidak seperti sekarang yang berfluktuasi mengikuti harga pasar dan akhirnya dibebankan ke masyarakat," ujarnya, dalam diskusi reformasi tata kelola migas, di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Pemikiran ini berlandaskan Undang-Undang Dasar pasal 33 yang mengatakan bahwa SDA dan hasil bumi yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh pemerintah.
"Dalam sektor energi dan SDA, Indonesia tidak mengikuti sistem ekonomi pasar. Harga barang dan SDA yang digunakan untuk hajat hidup orang banyak dikontrol pemerintah sesuai UUD 45 pasal 33. Makanya kita dibenci negara barat yang liberal itu," bebernya.
Harga pertamax selama ini diserahkan dan diatur oleh Pertamina karena bukan termasuk harga subsidi. Pertamina kini menetapkan harga Pertamax mengikuti harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah pada dolar Amerika Serikat (USD). Sehingga harga jual Pertamax berfluktuasi tiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News