"Kalau teman-teman di Kaltim ingin memperoleh saham lebih dari itu secara komersial boleh-boleh saja. Tentu dengan mekanisme berbeda," kata Sudirman, di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015.
Mekanisme berbeda yang dimaksudkan Sudirman yakni dapat dilakukan melalui pembelian saham menggunakan mekanisme business to business (b to b) yakni dengan PT Pertamina (Persero) sebagai pemilik saham mayoritas. "Mekanisme berbeda, belilah. Itu artinya komersial, dan beliau memahami itu," ungkap dia.
Sudirman tak menampik bahwa sah-sah saja bila ada pemerintah daerah yang menginginkan ada porsi lebih. "Semua orang kepingin yang lebih besar porsinya. Sesuatu yang wajar bukan hal luar biasa. Saya sampaikan ada keseimbangan, ada aturan. Saya mengatakan tidak perlu ada yang bertentangan. Ini proses biasa saja yang harus dilalui, yang mesti diapresiasi," tutup dia.
Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman melakukan kunjungan ke Balikpapan. Di sana terjadi pembicaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Blok Mahakam. Pemerintah Daerah Kalimantan Timur meminta tambahan porsi participating interest dalam kelola Blok Mahakam sebelumnya 10 persen menjadi 19 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News