Ilustrasi. Foto : MI/MOHAMAD IRFAN.
Ilustrasi. Foto : MI/MOHAMAD IRFAN.

2025, Alat Rumah Tangga Boros Listrik Dilarang Beredar

Nia Deviyana • 31 Oktober 2019 16:44
Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melarang peredaran barang-barang rumah tangga boros energi pada 2025.
 
Direktur Konservasi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Hariyanto mengatakan hal ini sebagai intervensi pemerintah untuk mencapai ketahanan energi dan mengantisipasi perubahan iklim global.
 
"Jadi nanti ada aturan mengenai standar energi minimum. Sehingga peralatan yang beredar di pasaran harus memenuhi minimum penggunaan atau tidak boleh melebihi batas penggunaan energi," ujar Hariyanto saat mengisi diskusi di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Jika tidak mematuhi aturan itu, maka barang termasuk yang boros energi dan tak boleh beredar. Hariyanto mengatakan, saat ini banyak barang elektronik murah tetapi boros energi.
 
Hariyanto menuturkan 12 peralatan elektronik rumah tangga yang akan dikenai aturan tersebut termasuk lambu swaballast, AC, Kulkas, blender, setrika, rice cooker, mesin cuci, dan kipas. Dia bilang, di negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam, regulasi seperti ini sudah diterapkan.
 
Untuk menerapkan hal ini, pemerintah nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian. "Jadi enggak ada lagi yang namanya alat abal-abal harga murah tapi sebenarnya boros," imbuhnya.
 
Adapun target Konservasi Energi sampai dengan tahun 2025 mengacu pada Kebijakan Energi Nasional adalah mengurangi intensitas energi sebesar 1 persen per tahun hingga 2025 dan mencapai penghematan energi final sebesar 17 persen pada 2025.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan