Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan sampai dengan saat ini Freeport masih mempelajari perubahan IUPK tersebut.
Padahal seperti yang telah disampaikan sebelumnya, PTFI akan mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK dengan syarat disertai suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK.
"Sampai saat ini, belum ada kesepakatan," kata Riza kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Riza menjelaskan, persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PTFI. Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan.
baca : Pemerintah Setujui Perubahan Status Freeport dan Amman Jadi IUPK
"PTFI akan terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," ujar dia.
Sementara, terkait dengan ekspor konsentrat tembaga, lanjut Riza, Freeport tetap dilarang mengekspor. Menurutnya, larangan ekspor konsentrat bertentangan dengan hak Freeport dalam kontrak.
"Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak PTFI dalam kontrak dengan Pemerintah yang mengikat secara hukum," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News