Konferensi Rearrangement of Policy and Legislator on Energy and Mining Law 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami.
Konferensi Rearrangement of Policy and Legislator on Energy and Mining Law 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id/Suci Sedya Utami.

UB Boyong Praktisi Internasional Diskusikan Hambatan Energi

Suci Sedya Utami • 18 September 2018 15:14
Jakarta: Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, menilai banyak aturan yang menghambat kegiatan sektor energi di Tanah Air. Lewat konferensi internasional bertema Rearrangement of Policy and Legislator on Energy and Mining Law 2018, akademisi UB membedah hambatan regulasi sektor energi yang perlu segera dibenahi.
 
"Kami melihatnya urgent karena sebenarnya kita negara yang kaya akan SDM, tapi beberapa persoalan yang sebenarnya di bidang regulasi harus diselesaikan," kata Ketua Pelaksana Indah Dwi Qurbani di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa, 18 September 2018.
 
Indah bilang banyak regulasi dan perencanaan daerah yang tak sejalan dengan aturan pemerintah pusat. Juga, masih banyak kewenangan yang tumpang tindih.

Konferensi yang diinisiasi Fakultas Hukum UB dan mendatangkan praktisi internasional itu ingin membandingkan pengelolaan kebijakan energi Indonesia dengan negara-negara maju. Hasilnya bakal jadi rekomendasi kepada pemerintah untuk bisa diimplementasikan di Tanah Air.
 
"Kita akan compare terkait proses perizinan pertambangan terutama yang selama ini menjadi concern di level lokal," jelas dia.
 
Selain Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Saleh Abdurrahman yang hadir sebagai keynote speaker, praktisi kenamaan seperti Raphael Heffron dari pusat kajian hukum energi Universitas Dundee Inggris juga menyemarakkan konferensi tersebut.
 
Selain itu, hadir pula John Southalan dari Universitas Western Australia, Piti Eiamchamroonlarp dari hukum administrasi atau perizinan Chulalongkorn Thailand, serta Choong Yeow Choy dari Universitas Malaya Malaysia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan