Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, aturan IMO pada 2020 mewajibkan seluruh kapal-kapal yang berlayar harus mengurangi emisinya. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau penggunaan bahan bakar yang paling tepat untuk kapal tersebut adalah jenis LNG.
"Kapal-kapal yang berlayar di lautan itu ketat sekali emisinya. Di mana ada aturan IMO kapal ketat emisinya. Maka paling cocok itu menggunakan LNG," kata Wirat, di Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (22/3/2016).
Wirat menjelaskan, bila kapal-kapal masih menggunakan bahan bakar jenis Marine Fuel Oil (MFO), pasti tidak akan lolos kualifikasi kadar emisinya.
"Kalau menggunakan MFO yang banyak kapal gunakan sekarang pasti tidak lolos," ujar dia.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah juga akan ikut andil dalam penerapan aturan IMO tersebut dengan menyiapkan stasiun LNG di beberapa daerah seperti Mini LNG Plant di Karawang dengan kapasitas 5 MMSCFD, stasiun LCNG di Cirebon dengan kapasitas 0,5 MMSCFD, stasiun LCNG di Kaligawe dengan kapasitas 0,5 MMSCFD, stasiun LCNG di Gresik dengan kapasitas 0,5 MMSCFD, dan stasiun LCNG di Banyuwangi dengan kapasittas 0,5 MMSCFD.
"Jadi kita punya roadmap gunakan LNG perkapalan. Jadi di setiap pelabuhan akan dibangun LNG Station," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News