"Dan kita tahu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 ini diterbitkan diujung satu periode ke pemerintahan di mana banyak aspek sebetulnya saat itu dipaksakan," kata Menteri ESDM Sudirman Said, dalam konferensi pers, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Sudirman, itu sebabnya pemerintahan sekarang ini harus melakukan revisi UU Minerba. Selain itu, dalam PP itu juga banyak berkaitan dengan masalah-masalah krusial yang sekarang terjadi, seperti transisi masa Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan (IUP), smelter, dan perizinan.
"Dan itu berkaitan dengan masa transisi Kontrak Karya jadi IUP, berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin, dan memang memerlukan peninjauan," ucap Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menuturkan, apabila tidak dilakukan evaluasi dan peninjauan lebih lanjut terkait Undang-Undang Minerba, maka akan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran. Pasalnya, pasal yang ada di PP tersebut sudah tidak realistis jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan sekarang.
"Saya harus bicara terus terang apabila tidak dilakukan peninjauan maka hampir bisa dipastikan ada banyak pelanggaran," ujar dia.
Sudirman mencontohkan, seperti kasus smelter yang tak urung selesai. Padahal dalam PP itu disebutkan harus selesai dalam jangka waktu tiga tahun setelah PP terbit.
"Misalnya, smelter diputuskan di 2014 bahwa harus selesai tiga tahun setelah PP. Nah kebetulan saja ketika UU dimunculkan, keadaan harga mineral jatuh. Banyak sekali perusahaan pertambangan kesulitan keuangan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News