Menurut Rizal, selama ini SKK Migas lemah dalam pengawasan kewajiban menggunakan peralatan dalam negeri (local content) dalam kegiatan produksi minyak dan gas. Padahal ada aturannya.
Di Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri diatur kewajiban menggunakan muatan lokal. Namun aturan tersebut tidak dipatuhi dalam aktivitas produksi hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini kepretan juga buat SKK Migas. Itu ada undang-undangnya, peraturannya bahwa harus ditetapkan local content di dalam pengeboran dan macam-macam. Sayang SKK Migas tidak pernah melaksanakan ini atau pura-pura tidak ngerti dan tutup mata," tegas Rizal dalam seminar nasional 'Mengawal Nawacita' di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Rizal berjanji akan membicarakan kewajiban penggunaan peralatan dalam negeri ini kepada Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi. Dia juga akan menyinggung pengawasan sampai penggunaan peralatan produksi.
Menurut Rizal, pengawasan penggunaan peralatan dalam negeri yang tepat akan dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri.
"Kami minta sampaikan kepada Ketua SKK Migas, laksanakan aturan tentang local content tersebut. Supaya pengusaha nasional bisa hidup dan bekerja. Negara lain melakukan kebijakan itu untuk mendukung pengusaha nasionalnya," kata Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id