Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan, setelah pemerintah melakukan pengurangan tarif pajak, barulah Pertamina akan melakukan revaluasi aset. Hal itu dilakukan, lantaran aset yang selama ini tidak divaluasi potensi nilainya semakin bertambah besar. Oleh karena itu, Dwi menilai perlu dilakukan revaluasi aset-aset tersebut.
"Pemerintah pengurangan tarif pajak yang lakukan revaluasi. Pertamina, itu kan sesuatu yang bagus karena ketika kita lakukan revaluasi aset setelah sekian tahun tidak ada evaluasi maka nilai aset akan naik. Dan sebabkan potensi kita laksanakan pendanaan dari luar lebih besar. Dan jatuhnya kita bisa investasi lebih besar," kata Dwi, di Kantor Pusat Pertamina, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Dwi menjelaskan, dengan melakukan revaluasi aset tersebut, maka akan banyak insentif yang akan didapatkan perusahaan. Insentif itu yang akan digunakan perusahaan pelat merah ini untuk melakukan restrukturisasi anak usaha, transformasi holding, dan lain-lain.
"Kita lihat kalau ada insentif ke arah situ. Dan di luar itu Pertamina ada kebutuhan untuk melaksanakan restrukturisasi anak usaha, transformasi holding dll. Dan kalau RDMP jalan dengan joint venture kita akan lakukan revaluasi," jelas Dwi.
Sebagai salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Dwi mengungkapakan, revaluasi aset ini adalah bentuk upaya untuk meningkatkan investasi. Di mana insentif yang akan didapatkan dari revaluasi ini sekitar tiga persen yang diperoleh dari pajak.
"Nanti kita lihat. Kalau BUMN kita berharap upaya kita lakukan revaluasi adalah upaya kita untuk bisa tingkatkan investasi. Kita harapkan pajak ini sekecil mungkin kalau bisa tidak dikenakan," pungkas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News