Angka kesepakatan tersebut juga sama seperti subsidi di tahun ini. "Subsidi tetap minyak solar (gas oil 48) (batas atas) Rp1.500 per liter," kata Ketua Komisi VII Gus Irawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 20 Juni 2019.
Kesepakatan ini nantinya akan dibawa ke dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Anggota Komisi VII Maman Abdurrahman menjelaskan alasan mengapa pihaknya menurunkan besaran subsidi yang disepakati. Dia mengatakan subsidi lebih baik dialokasikan lebih banyak untuk elpiji tiga kg. Berdasarkan pantauan di banyak wilayah ketika terjun ke daerah pemilihan (dapil), para legislator kerap kali menerima aspirasi masyarakat terkait elpiji tiga kg.
Menurutnya banyak masyarakat yang kurang mampu yang mendapatkan tidak mendapatkan elpiji tiga kg. "Melihat subsidi solar tidak terlepas dari upaya untuk melakukan konversi ke gas. Kami usulkan subsidi Solar yang mayoritas enggak tepat sasaran dialihkan lebih banhyak ke elpiji tiga kg," kata Maman.
Adapun besaran subsidi elpiji tiga kg yang disepakati mengalami kenaikan. Dari usulan Kementerian ESDM sebesar 6,978 juta kilo liter, kesepakatannya sebesar tujuh juta kilo liter.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan besaran subsidi yang disepakati merupakan batas atas. Artinya subsidi yang diberikan bisa saja lebih rendah dari Rp1.500 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News