medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa relaksasi ekspor mineral mentah (ore) berpotensi diperbolehkan kembali bila tercantum pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan demikian lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral mentah (smelter) hingga kini belum ada yang menunjukan kemajuan signifkan atau belum optimal.
"Relaksasi dimungkinkan apabila di undang-undang yang barunya membolehkan. Dan ini menjadi pokok pembahasan kata realistis itu tadi. Banyak smelter tidak selesai, pengusaha alami kesulitan," kata Sudirman, dalam konferensi pers, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Sudirman tidak memungkiri bila anjloknya harga komoditas tambang di pasar global bisa menjadi alasan perusahaan tambang mengalami kesulitan keuangan. "Kita lihat nanti, nikel, tembaga, emas dan sebagainya. Publik bicara kita kan harus mendengar. Sekali lagi pemerintah memfasilitasi supaya industi bergerak dan mendukung kemajuan ekonomi," ucap dia.
Lebih lanjut, Mantan Direktur PT Pindad ini juga menambahkan, bila usulan membuka keran ekspor ore ini dilakukan maka ekspor akan dibuka untuk segala jenis komoditas. "Untuk semuanya," pungkas dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan