"Kita menyuarakan kepada pemerintah untuk memberikan hasil evaluasi kepada DPR. DPR minta apa alasan-alasan kenaikan," kata Ketua DPR, Setya Novanto, dalam acara press gathering media DPR RI, di Cipanas, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015).
Setya mengatakan, evaluasi perlu dilakukan pemerintah, dan diserahkan juga kepada dewan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat aturan. Saat ini, pemerintah memang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan harga BBM.
Namun aturan pemberian kewenangan penuh kepada pemerintah ini akan segera diubah. Kembali seperti semula, pemerintah harus berkonsultasi kepada DPR sebelum menaik-turunkan harga BBM.
"Ya sekarang kita kan sudah menggunakan aturan undang undang baru. Kita menyerahkan kepada pemerintah. Tapi itu hanya untuk tahun ini. Tahun berikutnya akan kembali (berkonsultasi) kepada DPR," kata dia.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga BBM terhitung pukul 00.00 WIB Sabtu 28 Maret 2015 untuk premium dan solar bersubsidi. Harga kedua jenis BBM itu naik Rp500 dari harga sebelumnya. Harga jual premium menjadi Rp7.400 per liter, sedangkan solar bersubsidi menjadi Rp6.900 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id