"Mungkin Pertamina akan mengambil tax holiday untuk kilang," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Suahasil mengatakan, selama ini pembangunan dan pengelolaan kilang menjadi salah satu proyek yang mendapatkan insentif fiskal tersebut dalam sektor migas.
Ditemui di tempat yang sama, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno menjelaskan semua kilang yang digarap Pertamina dipastikan akan mendaftar untuk mendapatkan tax holiday.
"Semuanya, yang RDMP dan GRR," kata Fajar singkat.
Seperti diketahui, Pertamina saat ini sedang menjalankan enam proyek kilang, yaitu empat Refinery Development Master Plan (RDMP) di antaranya di Balikpapan, Cilacap, Balongan, dan Dumai dan Grass Root Refinery (GRR) alias pembangunan kilang baru di Tuban dan Bontang. Saat ini Pertamina telah mengajukan kerja sama dengan perusahaan Aramco sebagai investor untuk menggarap Kilang Cilacap.
Sebelumnya, pemerintah memberikan kelonggaran pajak bagi dunia usaha dengan merevisi aturan insentif fiskal tax holiday yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Suahasil mengatakan kebijakan ini ditujukan bagi industri hulu yang berinvestasi dengan nominal di atas Rp30 triliun maka akan didapatkan pembebasan PPh badan selama 20 tahun. "Dengan peraturan yang baru keluar, kalau investasinya di atas Rp30 triliun bisa dapatkan tax holiday 20 tahun," kata Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News