Ilustrasi. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma).
Ilustrasi. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma).

IPA Tunggu Pemerintah Beri Insentif Tax Holiday Sektor Hulu

Annisa ayu artanti • 09 April 2018 12:58
Jakarta: Setelah memberikan insentif pajak untuk sektor hilir migas, Indonesia Petroleum Association (IPA) menunggu insentif serupa untuk sektor hulu atau upstream.
 
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance ini dinantikan oleh investor. Dia meyakini pemberian insentif tersebut bisa mendorong investasi di sektor hulu migas.
 
"Itu kami masih menunggu Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Marjolijn saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Sejauh ini Marjolijn hanya mengetahui pemberian insentif pajak untuk pengembangan industri kilang, di mana pemberian insentif dihitung berdasarkan jumlah investasi yang dikucurkan. Oleh karena itu, pihak IPA masih menunggu insentif apa yang akan diberikan untuk sektor hulu.
 
"Makanya saya bilang, yang mau dikasih ini bentuknya seperti bagaimana kami belum tahu. Saya juga daptnya dari para wartawan, mau diberikan itu ada suatu hal yang baru karena mau diberikan berdasarkan jumlah investasi kan," jelas Marjolijn.
 
Kemenkeu sebelumnya menyatakan tidak hanya investor kilang yang akan diberikan insentif pajak berupa tax holiday. Tax holiday juga akan diberikan kepada industri turunannya seperti petrokimia.
 
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawa mengatakan demikian karena dalam aturan baru menyatakan insentif 'libur membayar pajak' itu juga berlaku untuk pembangunan infrastruktur beserta atau tanpa turunannya.
 
"Untuk industri migas, disini akan diberikan tax holiday itu untuk industri yang terkait pengilangan atau pemurnian yang berbasis minyak bumi dan gas bumi, beserta atau tanpa turunannya," kata Rofyanto di Kantor Kementeriean Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Ia menjelaskan, dalam pembangunan kilang biasanya akan dibuat industri turunan seperti petrokimian. Berlandaskan aturan baru itu, maka industri petrokimia juga akan merasakan insentif dari pemerintah tersebut.
 
"Jadi, katakan lah kilang ini terintegrasi dengan industri petrokimia, maka industri kilang beserta produk turunannya, industri-industri turunannya berhak atas fasiliatas tax holiday," jelas dia.
 
"Industri secara utuh keseluruhan bisa mendapatkan tax holiday asalkan terintegrasi," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan