Anggota DEN Rinaldy Dalimi menjelaskan, definisi DP adalah dana yang disisihkan dan diambil dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan. Ini dialukan dalam rangka mempertahankan keberlanjutan keberadaan sumber daya energi, yaitu yang dipungut pada sisi hulu dalam proses industri energi fosil yang dibebankan kepada produsen.
"Sedangkan DKE yang direncanakan Pemerintah dipungut pada sisi hilir yang dibebankan kepada masyarakat. Oleh karena itu DKE cakupannya lebih luas dari DP yang diamanatkan dalam KEN," kata Rinaldy, dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, jika DKE tetap dilaksanakan, maka seharusnya DKE tidak hanya dipungut pada premium dan solar saja, tetapi juga kepada seluruh jenis energi.
"Mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan DKE perlu didukung dengan aturan yang lebih rinci," ucap Rinaldy.
Sebelumnya, sebagaimana pernyataan Pemerintah pada 23 Desember lalu, Pemerintah merencanakan menurunkan harga premium dan solar dan menitipkan DKE kepada harga BBM yang baru. Premium diturunkan dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter ditambah Rp200 per liter untuk DKE, sehingga harga baru premium adalah Rp7.150 per liter, dan solar dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter ditambah Rp300 per liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp5.950 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News