Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (IRESS) yang juga Pengamat Pertambangan, Marwan Batubara menyebut jika mengacu pada amanat konstitusi, Pertagas memang paling pas menjadi agregator gas di dalam negeri.
"Yang paling bagus dan konstitusional, itu adalah harus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kan BUMN itu memegang hak monopoli alami. Dialah satu-satunya yang punya hak untuk itu. Yang tepat itu yakni Pertamina Gas (Pertagas)," kata Marwan, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurutnya, Pertagas lebih berhak menjadi agregator gas dan melakukan monopoli alami karena negara masih menguasai 100% saham perusahaan ini. Sedangkan perusahaan lain seperti Perusahaan Gas Negara (PGN), meskipun berstatus sebagai BUMN, banyak diantara sahamnya yang dimiliki pihak asing.
"Karena itu, seandainya PGN mendapatkan hak istmewa (privilege) dari pemerintah, hak istimewa itu akan dinikmati juga oleh pemegang saham publik yang jumlahnya mencapai sekitar 43%. Sehingga rasanya tidak tepat, tidak adil bagi penduduk Indonesia yang jumlahnya sangat banyak," tandas Marwan.
Yang paling tepat adalah memberikannya kepada Pertagas, karena 100% sahamnya masih dikuasai negara. Jika pun pemerintah memberikannya ke PGN, maka harus membeli ulang (buy back) saham yang telah dikuasai asing.
Buy back saham sekitar 40% lebih itu bukan hal yang mudah, karena pemerintah harus kembali mengeluarkan dana, dan itu sangat kecil kemungkinannya, sehingga yang paling baik adalah memberikannya ke Pertagas. "Kalau tidak bisa buy back di PGN, jadi pilihannya adalah yang 100%, yaitu Pertagas. Ini secara objektif saja," katanya.
Alternatif lainnya, mensinergikan PGN dan Pertagas dalam satu holding atau induk perusahan. Untuk holding-nya, yakni Pertamina, karena Pertamina pun mempunyai pengalaman dalam mengelola sejumlah anak perusahaan.
"Pertamina itu menjadi holding-nya. Di bawahnya ada Petamina Hulu Energi, ada Pertamina Refinery, ada yang misalnya mengurusi soal hilir, panas bumi. Lalu ada juga yang mengurusi gas, di mana Pertagas dan PGN itu digabungkan dan harapannya juga sambil digabungkan itu di-buy back sahamnya sebagaian besar," sebut Marwan.
Kemudian, SKK Migas pun masuk ke holding Pertamina dan tidak perlu harus membuat BUMN baru untuk menangani gas. "Jangan bikin BUMN sendiri. Ini saya kira harus secara gamblang disampaikan ke pemerintah dan DPR. Saya meminta dijalankan, karena ini amanat konstitusi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id