"Undang-Undang Migas ini harus selesai pada periode ini," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Dariyanto, dalam rilisnya, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 6 Juni 2017.
Menurut dia, target tersebut harus menjadi komitmen dewan karena pada periode legislatif sebelumnya sudah dimunculkan tetapi tidak selesai. Ia juga mengungkapkan, yang menjadi perhatian bersama Badan Legislatif dan Komisi VII DPR adalah jangan sampai pembahasan RUU Migas menimbulkan masalah baru.
Hal tersebut, lanjutnya, seperti jangan sampai aturan perundangan setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah ke depannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca: Legislator Sebut Revisi UU Migas Rampung di 2017
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan fokus mencari solusi pada tiga permasalahan utama yangdihadapi industri migas nasional.
"Setelah menghadiri konvensi Asosiasi Migas Indonesia (IPA) banyak saran dan kritik kepada kami dan disimpulkan ada tiga isu utama yang harus segera kami cari solusinya dalam beberapa waktu ke depan," kata Arcandra dalam acara penutupan IPA di Jakarta, Jumat 19 Mei lalu.
Ketiga permasalahan tersebut, pertama adalah terkait dukungan politik untuk membuat suasana iklim investasi lebih kondusif, kedua adalah akomodasi fiskal di mana kebijakan tersebut mampu mengarahkan arah perekonomian dari perspektif migas dalam efisiensi pengeluaran dan pendapatan negara.
Kemudian ketiga adalah terkait dengan revisi penyelesaian UU migas yang baru masih urung selesai. "Tujuan dari semua itu adalah untuk mengurangi ketidakpastian investasi bagi investor global," tambah dia.
Kementerian ESDM dalam hal ini berperan untuk memfasilitasi para investor mengembangkan migas nasional dalam mencapai tujuan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News