Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Dito Ganindito ada lima komponen penting yang harus diperhatikan. Pertama, tujuan dan ruang lingkup dana ketahanan energi harus jelas. Kementerian ESDM harus menetapkan orientasi dan kebutuhan, untuk mengelola DKE.
Kedua, dasar hukumnya. Dia mengatakan jika kebijakan DKE harus sesuai dengan dasar hukum yang jelas, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangannya. DKE akan lebih baik jika dengan dasar hukum. UU dilakukan dengan revisi UU.
"Bisa merevisi UU tentang energi, migas atau membentuk UU baru. Serta menyiapkan regulasi turunannya seperti Perpres, PP, Permen," kata Dito di diskusi 'Ketahanan Energi, Apa Lagi?', di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/2/2016).
Ketiga, pengelolaan keuangannya harus dilakukan tata kelola keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola keuangan bisa melalui mekanisme APBN atau pola tertentu yang dimungkinkan.
Keempat, kelembagaan dana ketahanan energi harus bernaung dibawah KESDM, BUMN atau lembaga khusus yang dibentuk.
"Terakhir, transparansi dan pengawasan, harus ada pengelolaannya," pungkas Dito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News