Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad (foto: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad (foto: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

UU Minerba Ditargetkan Selesai Pertengahan 2016

Annisa ayu artanti • 01 Februari 2016 14:35
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadel Muhammad menargetkan agar Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa diselesaikan pada pertengahan 2016. Setidaknya ada tiga poin yang harus direvisi agar UU itu bisa optimal.
 
Adapun tiga poin yang dimaksudkan Fadel yakni pertama poin yang menyatakan supaya pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara dapat diperbesar. Hal ini penting agar negara mendapatkan manfaat dan nantinya bisa dialokasikan bagi kesejahteraan masyarakat.
 
"Bisa (pertengahan tahun UU Minerba Selesai). Dari saya, ada tiga paling utama. Bagaimana supaya negara berpendapatan lebih banyak dari minerba ini, karena begitu besar kita punya," kata Fadel, saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Jalan Soepomo, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Kedua, poin yang direvisi berikutnya adalah memberikan jalan usaha untuk masyarakat. Seperti di daerah Gorontalo, saat dirinya menjadi gubernur, ada 4.000 penambang emas yang tidak ditutup usahanya.
 
"Kedua, usaha-usaha dalam bidang ini berjalan dengan baik tanpa tutup usaha rakyat," ucap dia.
 
Ketiga, adalah poin yang menjelaskan peran pemerintah sebagai pengatur kekayaan negara. Jadi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ada koordinasi yang baik dalam mengaturnya
 
Ia menilai, selama ini kesalahan yang terjadi adalah sistem penatan koordinasi pusat dan daerah belum ada sinkronisasi. Pegawai dirjen mineral dan batubara saat ini baru ditempatkan di kantor-kantor gubernur saja.
 
"Yang ketiga, kita ingin peran pemerintah dalam mengatur kekayaan negra ini lebih besar. Jangan dilepaskan begitu saja. Perlu adanya koordinasi antara pusat dan daerah," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan