"Saya sampaikan antara lain bahwa program 35 ribu mw PLN ini adalah kebutuhan, bukan sekadar keinginan," tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo Blok M I/35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015) malam.
Maka itu, untuk merealisasikan proyek tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah, pihaknya mengaku bakal terus mengawal dengan melakukan pendampingan hukum. Karena dengan begitu, aku dia, para pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) selaku operator pembangunan 35 ribu MW itu tak ragu dalam mengambil keputusan.
"Kejaksaan tentunya punya tanggung jawab untuk ikut mengamankan ini. Kita akan melakukan dan memberikan pendampingan, memberikan penerangan-penerangan hukum, penyuluhan dan juga memberikan pendapat hukum apabila diperlukan," papar Prasetyo.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melibatkan seluruh kejaksaan yang ada di daerah untuk turut mengawal proyek tersebut hingga rampung. Pasalnya, pembangunan pembangkit dan transmisi listrik 35 ribu mw tersebut juga menggandeng industri daerah untuk turut serta membantu pemerintah menyelesaikan mega proyek kelistrikan.
"Tentunya kejaksaan sampai ke daerah pun nanti jaksa akan mengawal keberhasilan dari pembangunan 35 ribu mw ini," tutup Prasetyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News