Pertamina melakukan operasi pasar. (Medcom.id/Kuntoro Tayubi)
Pertamina melakukan operasi pasar. (Medcom.id/Kuntoro Tayubi)

Pertamina Tunggu Kebijakan Peruntukkan Elpiji 3 Kg

Annisa ayu artanti • 09 Desember 2017 18:02
Jakarta: PT Pertamina (Persero) menunggu aturan pemerintah terkait kebijakan peruntukkan elpiji 3 kilogram (kg). Selama ini peruntukan elpiji 3 kg bersubsidi hanya dijelaskan untuk rumah tangga dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
 
Sedangkan penjelasan rinci kategori rumah tangga dan UMKM seperti apa yang berhak mengonsumsi elpiji tersebut belum dijelaskan. Akhirnya, banyak konsumsi elpiji 3 kg salah sasaran.
 
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengetahui selama ini banyak rumah tangga yang tergolong dalam kategori masyarakat mampu justru dan restoran menggunakannya elpiji 3 kg. Namun, Pertamina tidak bisa berbuat banyak.

"Tidak bisa kita sudutkan begitu karena dari dulu sudah begitu. Waktu konversi kita baca bahwa dulu turun (konsumsi) yang non-PSO (Public Service Obligation) itu mulai dari 1,5 juta jadi 800 ribu. Itu berarti ada transmigran. Ada yang pindah. Sebagian yang di atas ini memang ada yang pindah ke 3 kg," ungkap Iskandar di SPBU Coco 31.129.02, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu, 9 Desember 2017.
 
Saat ini, lanjut Iskandar, perusahaan migas pelat merah ini terus berusaha supaya peruntukkan elpiji 3 kg tepat sasaran. Beberapa di antaranya adalah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengonsumsi elpiji 3 kg dan menuliskan pada setiap tabung 'hanya untuk masyarakat miskin'.
 
"Kami bantu imbau dibantu Pemda, banyak kabupaten kota yang larang PNS-nya beli. Kita juga tulis hanya untuk orang miskin. Kalau tidak malu ya tidak apa-apa," ucap dia.
 
Selain itu, Iskandar juga mengatakan Pertamina tengah menunggu regulasi dari pemerintah terkait penetapan peruntukkan konsumsi elpiji 3 kg. Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut akan menjadi payung hukum yang lebih jelas dari yang ada saat ini.
 
"Nanti payungnya kita harapkan ditetapkan. Sekarang perpresnya masih open rumah tangga, belum kriteria rumah tangga miskin atau apa," imbuh dia.
 
Berdasarkan rencana pemerintah, ia menambahkan, payung hukum itu diterbitkan pada saat penerapan distribusi elpiji tertutup. "Nanti itu sekalian sama yang distribusi tertutup," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan