"Harusnya holding melibatkan ESDM dan DPR karena Komisi VII DPR sendiri sedang menata kelembagaan migas melalu RUU Migas," kata Azam dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Pelibatan Kementerian ESDM dan parlemen juga dianggap mampu mengonsolidasikan holding menjadi lebih mudah. Sebab selain rumitnya kaidah keuangan, masing-masing perusahaan memiliki sejarah dan budaya yang berbeda.
"Budaya organisasi dan sejarahnya beda-beda, bukan tidak mungkin ini terjadi benturan emosional dan menjadi kendala bisnis," tuturnya.
Di sisi lain, politikus Partai Demokrat itu menganggap kebijakan pembentukan holding BUMN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 mengebiri fungsi pengawasan DPR. Pasalnya, perpindahan saham dari perusahaan pelat merah harus melalui persetujuan parlemen.
Pembentukan holding BUMN migas melibatkan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dimana pemerintah mengalihkan sahamnya dari PGN kepada Pertamina melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News