Kontrak berupa Komitmen Kerja Pasti (KKP) ini memiliki investasi sebesar USD60 juta ditambah bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD5 juta. KKP ini ditandangani oleh Lu Yan Ming selaku shareholder Jindi South B Co.Limited. Setelah prosesi penandatanganan selesai, wakil menteri ESDM Arcandra Tahar menyampaikan harapannya agar kontrak ini berjalan dengan baik.
"Bagi kami di kementerian, berharap apa yang dijanjikan melalui proposal bisa terlaksana sesuai dengan harapan," ujarnya di Ruang Damar Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2018.
Conoco Philips masih mengoperasikan blok Jambi B. Namun kontraknya akan berakhir pada 25 Januari 2020. Dengan begitu, kontrak kerja sama dari Jindi South Jambi B Co. Ltd. Untuk WK South Jambi B baru akan berlaku efektif pada tanggal 26 Januari 2020 dalam jangka waktu 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News