Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi. FOTO: Antara/Ujang
Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi. FOTO: Antara/Ujang

Kurtubi: UU Migas Bertentangan dengan Konstitusi

Annisa ayu artanti • 05 Juni 2015 19:14
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengungkapkan jihad konstitusi Muhammadiyah belum selesai. Pasalnya, sampai saat ini Undang-Undang (UU) Migas belum masih dalam tahap perancangan.
 
"Jihad konstitusi Muhammadiyah belum selesai. UU Migas masih berlaku sampai saat ini. Di mana sistem saat ini membuat tata kelola migas kita bertentangan dengan konstitusi," kata Kutubi, dalam diskusi "Mendambakan Undang-Undang Migas yang Konstitusi", di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
 
Kurtubi menjelaskan, saat ini tata kelola migas masih memakai sistem G to G. Artinya, mereka tandatangan kontrak antara Indonesia dan perusahaan asing adalah pemerintah lewat lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).

"Mengapa G to G bertentangan? Karena dengan G to G kedaulatan kita hilang. Pemerintah menyejajarkan diri dengan perusahaan asing," ungkap dia.
 
Dalam diskusi ini, Kurtubi juga mengatakan pemerintah seharusnya menaati isi kontrak. Menurutnya, kontrak perjanjian tersebut dengan asing bisa berubah kalau disetujui kedua belah pihak.
 
"Kuasa pertambangan diberikan kepada investor. Mestinya kuasa pertambangan dipegang oleh perusahaan negara. Kepemilikan adalah monopoli negara. Tak boleh berbagi," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan