Selama ini, kata dia, baik Pertagas maupun PGN memiliki tugas yang hampir mirip untuk membangun jaringan pipa gas. Karena berbeda perusahaan, maka investasi sering dilakukan di tempat yang sama sehingga menimbulkan double investasi.
"Jadi sekarang justru mereka bersama-sama, sehingga dana yang mereka memiliki dan bisa nyambung lebih jauh lagi, semua area dapat tersambungkan. Kalau sekarang satu lokasi ada dua pipa," ujar Rini, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, seperti diberitakan Rabu (17/8/2016).
Dengan penggabungan ini, maka PGN akan otomatis menjadi bagian dari Pertamina sebagai induk usaha Pertagas. Namun demikian, saham PGN yang telah dilepas ke publik akan tetap jalan sementara sebagian saham lainnya akan dimiliki negara sebagaimana Pertamina.
"Dengan holding itukan PGN menjadi bagian Pertamina, ya otomatis Pertagas masuk ke PGN kan sudah Pertamina. Tentu saja jadi perusahaan listed, karena kan yang masuk ke Pertamina sahamnya negara. Tapi yang sudah ditawarkan publik, tetap. Enggak ada (go private), semua tetap jalan," jelas dia.
Dirinya menambahkan, proses holding masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang penggabungan perusahaan BUMN. Sebelum 2016 ini berakhir, seluruh proses holding diprediksi akan bisa dirampungkan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian BUMN mengajukan holding di beberapa sektor perusahaan BUMN. Setidaknya ada enam sektor, yaitu sektor pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id