Menteri ESDM Sudirman Said. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Menteri ESDM Sudirman Said. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

8 Persoalan Lambatnya Pembangunan 35 Ribu MW

Annisa ayu artanti • 21 Juni 2016 19:43
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada delapan poin yang menjadi penghambat pembangunan mega proyek 35 ribu megawatt (mw).
 
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, hambatan-hambatan tersebut merupakan persoalan mendasar seperti penyediaan lahan, negosiasi harga, proses pengadaan pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP), proses perizinan, kinerja pengembang dankontraktor, manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan jaminan pemerintah berupa tata ruang dan hukum.
 
"Hambatan-hambatan yang menyebabkan tidak seluruhnya sukses itu ada delapan persoalan dasar," kata Sudirman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Sudirman menjelaskan satu persatu permasalahannya. Pertama, terkait pembebasan lahan, dia mengakui ini adalah persoalan mendasar sehingga proyek kelistrikan tak kunjung selesai tepat pada waktunya. Untuk itu pemerintah mengeluarkan dan menerapkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan Perpres Nomor 4 tahun 2016.
 
"Satu, masalah pembebasan lahan yang berlarut-larut, sehingga banyak program kelistrikan tak selesai tepat waktu. Kedua, lamanya negosiasi harga antara PLN dan IPP itu kita sadari sepenuhnya," ungkap Sudirman.
 
Untuk permasalahan kedua, Sudirman menjelaskan, pemerintah telah memberikan Excess Power yang dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi. Dengan adanya excess power, pembelian tenaga listrik PLN tidak perlu untuk melakukan persetujuan harga jual Menteri ESDM sehingga memudahkan PLN bekerja lebih cepat.
 
"PLN dapat mengusulkan langsung tanpa bolak balik menteri ESDM. Sejatinya, ini sebagai pengurangan diskresi. Sehingga PLN bisa mengerjakan lebh cepat dan mudah," ucap dia.
 
Ketiga, permasalahan berikutnya adalah penunjukan IPP untuk menjadi mitra pembangunan pembangkit selama ini berlangsung lama. Untuk mengatasinya, Sudirman menuturkan PLN dapat melalukan penujukan langsung atau pemilihan langsung. Apalagi untuk pembangkit listrik yang menggunakan energi baru terbarukan, mulut tambang, gas marginal, ekspansi, dan excess power.
 
"Kemudian, keempat persoalan lamanya pengurusan izin nasional dan daerah. Kelima, kinerja sebagian development dan kontraktor tidak sesuai target," lanjut Sudirman.
 
Mantan Direktur Utama PT Pindad menuturkan, untuk persoalan perizinan, Kementerian ESDM telah memangkas perizinan dari semula 52 izin menjadi 22 izin melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
 
"Keenam, terkait dengan manajemen proyek, ketujuh terkait koordinasi lintas sektor, dan delapan tentang jaminan pemerintah, tata ruang, dan hukum," ucap dia.
 
Untuk menyiasati ketiga persoalan terakhir itu, Sudirman menambahkan, PLN telah membentuk Project Management Officer (PMO) dan Independent Procurement Agent. Kemudian dijajaran pemerintah juga telah dibentuk UP3KN. Sementara untuk lintas kementerian, dibawah Kenko Perekonomian juga telah membantuk tim kerja percepatan penyedian infrastruktur kelistrikan. Serta penerbitan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan