Sumur Tanggulangin 1, Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (8/1/2016). Foto: Antara/Umarul Faruq.
Sumur Tanggulangin 1, Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (8/1/2016). Foto: Antara/Umarul Faruq.

Pengeboran Sumur Tanggulangin Diklaim tak Langgar Prosedur

Annisa ayu artanti • 11 Januari 2016 17:48
medcom.id, Jakarta: Pengeboran tiga sumur di Tanggulangin oleh PT Lapindo Brantas diklaim tidak melanggar prosedur.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan PT Lapindo Brantas tidak melanggar prosedur yang ada, karena program kerja dan anggaran (Work, Plan, and Budgeting/WP&B) sudah disetujui oleh SKK Migas serta telah mendapatkan izin daerah.
 
"Tidak ada prosedur yang dilanggar. WP&B sudah disetujui oleh SKK Migas izin dari daerah sudah ada. Yang belum adalah dari Migas namanya persetujuan keselamatan kerja," kata Wirat dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Menurutnya, untuk melakukan pengeboran itu, harus memenuhi beberapa persyaratan. Wirat pun menegaskan kembali tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Pihak Kementerian pun akan mengevaluasi beberapa aspek terkait pengeboran tersebut, seperti aspek teknis dan aspek sosial.
 
"Jadi mohon dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur. Kita akan evaluasi terutama teknis dan aspek sosial masyarakat. Itu yang perlu kami klarifikasi soal Lapindo," jelas dia.
 
Sementara itu, Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, semua prosedur terkait pengeboran sumur di Tanggulangin termasuk rig sudah dilakukan dan segala yang ada dalam Opex dan Capex pun sudah dipenuhi PT Lapindo Brantas.
 
Namun, lanjut Djoko yang dipermasalahkan dalam pengeboran ini adalah izin keselamatan kerja untuk mencegah terulangnya semburan lumpur panas beberapa waktu lalu.
 
"Dan sebelum pemboran dilihat lagi dokumen, kalau ada blow out gimana. Blow out preventer apakah sudah baik. Saat ini itu semua belum ada. Jadi kami belum berikan persetujuan apapun karena itu baru site preparation," kata Djoko.
 
Sebagai informasi, sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gasbumi (SKK Migas) menyatakan telah menginstruksikan kepada PT Lapindo Brantas untuk menghentikan pengeboran di Tanggulangin. Karena harus ada persetujuan keselamatan kerja dan spud in inspection.
 
"Ditjen Migas dan SKK sudah menginstruksikan ke Lapindo Brantas untk menghentikan program pemboran di Tanggulangin," kata Wirat saat dihubungi Metrotvnews.com, Jakarta, Sabtu 9 Januari.
 
Ditjen Migas, Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan SKK Migas untk menghentikan rencana pemboran sumur Tanggulangin (TGA)-6 di well pad TGA-1 dan Tanggulangin (TGA)-10 di well pad TGA-2. Perlu direvaluasi keamanan baik dari sisi aspek geologi maupun sosial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan