Menteri ESDM Sudirman Said. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri ESDM Sudirman Said. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menteri ESDM tak Berniat Relaksasi Ekspor

Annisa ayu artanti • 29 Februari 2016 14:27
medcom.id, Jakarta: Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dilakukan untuk memberikan landasan kelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah (ore).
 
Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, revisi Undang-Undang Minerba ini bukan untuk relaksasi ekspor mineral tapi untuk memperkuat industri hilirisasi mineral.
 
"Revisi uu minerba itu bukan untuk merelaksasi ekspor mineral. Tapi lebih besar itu. Revisi uu minerba untuk memperkuat industri mineral," kata Sudirman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Menurutnya, dengan merevisi Undang-Undang Minerba nantinya industri hilirisasi mineral memiliki kepstian hukum yang jelas. Selain itu juga akan meluruskan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
 
"Kepastian hukum musti diperoleh. Kemudian kewenangan antara daerah-pusat musti diluruskan, antara Undang-Undang 23 dengan Undang-Undang yang baru nanti," ucap dia.
 
Lebih lanjut, Ia juga menuturkan revisi Undang-Undang minerba itu juga akan lebih merinci jadwal pencapaian yang realistis dan melihat kondisi pasar. Dilain hal, untuk industri hilirisasi mineral, pemerintah akan memberlakukan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang sudah menunjukan performa yang baik dan memberi sanksi kepada yang menunjukan performa buruk.
 
"Kita juga memberlakukan yang fair kepada industri, yang perform dikasih insentif, yang tidak akan diberikan sanksi. Ini semangat revisi Undang-Undang," tutup dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan