Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan penetapan RPP Perpajakan Gross Split ini penting karena batas akhir lelang blok migas yang menggunakan skema bagi hasil gross split adalah 27 November 2017.
"Saya harap sebelum 27 November, RPP Perpajakan Gross Split (selesai). Walaupun IPA, seluruh stakeholder, baik para peserta lelang kita sudah happy dengan Permen 52 Tahun 2017. Cuma kan mereka tetap butuh hitam di atas putih," kata Ego seperti dikutip dari laman Ditjen Migas, Jumat, 17 November 2017.
Namun apabila RPP Perpajakan Gross Split tidak dapat selesai sebelum 27 November, terbuka peluang Pemerintah akan memperpanjang kembali lelang blok migas tersebut.
Sebelumnya, usai groundbreaking pembangunan pipa gas Duri-Dumai di Kantor Kementerian ESDM, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, RPP Perpajakan Gross split sudah tahap final di mana Pemerintah tinggal menunggu izin prakarsa. Jika izin tersebut telah dikantongi dan disepakati maka akan dilaksanakan rapat akhir.
"Di Istana sekarang (Peraturan Pemerintah mengenai pajak untuk skema gross split). Jadi izin prakarsa sedang kita tunggu dari Presiden. Setelah itu kan sudah sepakat. Insyaallah sekali meeting lagi selesai, kemudian kita minta tanda tangan," kata Arcandra.
Sebagai informasi, pemerintah tahun ini melelang sebanyak 15 blok migas yang terdiri dari 10 blok migas konvesional dan lima blok migas nonkovensional. Nantinya, pemenang lelang tersebut akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id