Vice President Human Resources PT Total E&P Indonesie Arividya Novianto mengungkapkan ada satu kategori yang masih sedikit membebankan yakni berada di poin kedua, di mana transaksi yang masih membutuhkan waktu agar menerapkan ketentuan PBI misalnya bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, dan kontrak multicurrency.
"Masalahnya cuma kategori dua saja mungkin yah. Yang dikasih waktu cuma sampai enam bulan," kata Novianto, di WTC II, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2015.
Ia pun masih memerlukan waktu untuk mengidentifikasi penerapan PBI tersebut. "Kalau bisa sih identifikasi jangan secepat itu. Tapikan kita untungnya masih di-maintanance kontrak-kontrak yang existing. Kontrak-kontrak yang pipeline juga masih boleh," ucap dia.
Pihaknya pun akan mengusahakan menerapkan PBI ini dalam transaksi pada kontrak-kontrak yang baru. "Tapi untuk kontrak baru yang masih bisa dikonversi ya kita akan konversi," ujar dia.
Perusahaan asal Prancis ini juga meyakini jika pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mempunyai cukup alasan dan akan melihat effort dari apa yang dikerjakan selama ini.
"Kita serius, Total serius untuk betusaha memenuhi semua kategori, kategori satu, kategori dua juga sedang kita lakukan dan kategori tiga itu benar-benar kita devine tidak bisa diubah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id