Illustrasi. Foto : AFP.
Illustrasi. Foto : AFP.

Pertamina Serap 650 Ribu BPH Minyak Exxon dari Blok Cepu

Suci Sedya Utami • 16 September 2019 16:08
Jakarta: PT Pertamina (Persero) telah sepakat untuk membeli minyak mentah milik ExxonMobile yang berasal dari Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Pembelian ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pertamina terhadap minyak jatah ExxonMobile.
 
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman membenarkan adanya kesepakatan jual beli tersebut. Namun dia masih belum mau untuk menyebutkan volume jual beli yang disepakati.
 
"Sudah deal, kalau volumenya nanti dipastikan lagi," kata Fajriyah dihubungi media, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Secara terpisah Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan kedua perusahaan telah sepakat untuk melakukan jual beli minyak mentah. Rencananya seremonial kesepakatan akan dilakukan pada tanggal 20 September mendatang.
 
"Nanti 20 September saya mau meresmikan pembelian pertama minyaknya Exxon," tutur Djoko.
 
Djoko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan volume minyak mentah milik ExxonMobile yang akan diserap Pertamina sebesar 600-650 ribu barel per hari (bph).
 
Sebelumnya, pada semester pertama, Pertamina sempat melakukan negosiasi dengan ExxonMobil untuk pembelian minyak jatah perusahaan migas asal Amerika Serikat itu di Blok Cepu. Sayangnya, negosiasi ini tidak mencapai kata sepakat. Saat itu, negosiasi direncanakan dilanjutkan pada semester kedua ini.
 
Pertamina membeli minyak mentah jatah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di dalam negeri setelah tebitnya Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Hingga awal Agustus lalu, total volume minyak mentah yang telah dibeli perseroan mencapai 123,6 ribu barel bph dari 39 KKKS.
 
Mengacu Permen 42/2018, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak yang berasal dari dalam negeri. Untuk itu, sebelum merencanakan impor, Pertamina dan badan usaha wajib mencari pasokan dari kontraktor dalam negeri.
 
Di pasal berikutnya, KKKS atau afiliasinya diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada Pertamina dan/atau badan usaha. Mekanismenya, mengacu Pasal 4, penawaran dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi eksplor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Selanjutnya, Pertamina dan/atau badan usaha dengan kontraktor atau afiliasinya wajib melakukan negosiasi secara kelaziman bisnis.
 
Dari hasil negosiasi, sesuai Pasal 5, Pertamina dapat melakukan penunjukkan langsung kontraktor untuk pembelian minyak bagian kontraktor. “Atas penunjukkan langsung, Pertamina dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan,” demikian tertulis dalam ayat 2 Pasal 5 Permen 42/2018. Hasil negosiasi wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
 
Adanya tambahan pasokan minyak mentah dari dalam negeri, memangkas impor minyak mentah Pertamina. Per Juni lalu, Pertamina mencatat impor minyak sebesar 220 ribu bph atau 25 persen dari total serapan minyak perseroan 901 ribu bph. Sementara di tahun lalu, porsi impor minyak tercatat 339 ribu bph atau 37 persen dari total serapan 910 ribu bph.
 
Saat ini, Pertamina mengoperasikan enam unit kilang bahan bakar minyak (BBM) dengan total kapasitas 1,05 juta bph. Rincinya, Kilang Dumai memiliki kapasitas 170 ribu bph, Kilang Plaju 133,7 ribu bph, Kilang Cilacap 348 ribu bph, Kilang Balikpapan 260 ribu bph, Kilang Balongan 125 ribu bph, dan Kilang Kasim 10 ribu bph.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan