Revisi tersebut berisi tentang pemberian kesempatan pada operator existing yaitu PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation untuk memperbesar hak kelola blok Mahakam dari semula 30 persen menjadi 39 persen.
"Kan sudah ada suratnya. Boleh up to 39 persen," kata Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat, 22 Desember 2017.
Dengan sudah ditandatanganinya revisi surat tersebut, artinya PT Pertamina (Persero) sudah bisa melakukan pembicaraan bussiness to bussiness (b to b) dengan dua kontraktor itu terkait persentase hak kelola.
Namun ketika ditanya apakah surat tersebut sudah diberikan kepada Pertamina, ia mengaku tidak mengetahui. Menurutnya yang terpenting, masalah transisi blok Mahakam tetap berjalan dan pada awal 2018 blok tersebut sudah milik Pertamina 100 persen.
"Iya (Januari 2018 langsung beralih). Apa yang salah? Tidak ada yang salah kan," imbuh dia.
Sementara itu mengenai hak partisipasi (participating interest) untuk daerah, masih dalam pembahasan. Sebab belum tercapai kesepakatan antara BUMD provinsi dan BUMD kabupaten.
Seharusnya, participating interest daerah untuk wilayah kerja blok Mahakam akan sama seperti Onshore North West Java (ONWJ) dimana dikelola oleh satu BUMD saja.
"Itu yang lagi di bahas. Harusnya satu BUMD. Kaya di ONWJ. Satu BUMD. Ada DKI Jakarta dan Jawa Barat," jelas dia.
Seperti diketahui, kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam akan berakhir pada 31 Desember 2017 dan pada 1 Januari 2018 blok tersebut sudah dikelola Pertamina.
Pada 10 Desember lalu, pihak Pertamina, malalui Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam menyatakan masih memegang surat dari Sudirman Said yang menyatakan bahwa jatah Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam hanya 30 persen.
"Sebelum ada perubahan ya kita pegang itu," kata Syamsu kepada Medcom.id, Minggu, 10 Desember 2017.
Dengan dikatakan bahwa pemerintah telah menandatangani dan merevisi surat Sudirman Said tersebut, artinya nasib Total dan Inpex di Blok Mahakam saat ini ditangan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News