Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengakui adanya perbedaan dalam tahap pembantukan holding BUMN migas dan pertambangan.
Dalam pembentukan holding BUMN tambang RUPS dilakukan setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding selesai. Namun, dalam pembentukan holding BUMN migas RUPS dilakukan terlebih dahulu kemudian terbentuknya RPP, dan penandatanganan akte inbreng.
"Kalau tambang duluan, kalau ini belakangan. RUPS itu sebenarnya persetujuan pemegang saham untuk pengalihan saham pemerintah," kata Harry di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Sementara itu, lanjut Harry, progres RPP tersebut tinggal menunggu tandatangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
"RPP sudah selesai di Kemenkumham, sudah kembali ke Sekneg, menteri BUMN sudah paraf, Menkeu sudah paraf, dan ini akan dikirimkan ke Presiden," sebut Harry.
Setelah PGN masuk sebagai bagian dari Pertamina atau setelah terbentuk holding, Harry berharap, Efisien, efektivitas, dan kemampuan investasi di masa depan akan lebih baik.
"Sasarannya atau manfaat yang bisa didapatkan itu nanti ada buku putihnya. Pertama, yang kita lakukan sekarang adalah integrasikan PGN ke Pertamina. Itu dulu," pungkas Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id