Anggota DEN Rinaldy Dalimi mengatakan karena peraturan ini ditujukan untuk seluruh energi yang dijual di Indonesia. Meskipun SPBU yang menjual BBM itu merupakan SPBU asing.
"Iya itu harus. Otomatis karena yang ditetapkan adalah harga BBM di Indonesia. Siapapun yang menjual. Jadi harus," kata Rinaldy saat konferensi pers di Kantor DEN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, bila Pemerintah tidak menerapkannya kepada SPBU-SPBU asing terkait dengan pemungutan DKE, maka akan terjadi ketidakadilan. Ditambah lagi dengan, bila tidak diberlakukan pungutan tersebut kepada SPBU asing, maka Pemerintah harus bekerja keras lagi untuk mengumpulkan DKE.
"Kalau tidak kita menganggap (pengumpulan DKE dari SPBU asing), kita akan lebih keras lagi," ucap dia.
Rinaldy juga menambahkan, bila SPBU asing tidak dikenai pungutan DKE akan membuat ketimpangan.
"Kalau tidak ya kebangetan seandainya SPBU asing tidak dikenakan ini. Itu kebangetan," pungkas dia.
Sebelumnya, Sebagaimana pernyataan Pemerintah pada 23 Desember 2015 yang lalu, Pemerintah merencanakan menurunkan harga Premium dan Solar dan menitipkan Dana Ketahanan Energi kepada harga BBM yang baru. Premium diturunkan dari Rp7.300 per liter menjadi Rp6.950 per liter ditambah Rp200 per liter untuk Dana Ketahanan Energi, sehingga harga baru Premium adalah Rp7.150 per liter, dan Solar dari Rp6.700 per liter menjadi Rp5.650 per liter ditambah Rp300 per liter untuk DKE, sehingga harga baru Rp5.950 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News