Menteri Koordinator Perkonomian, Sofyan Djalil, menjelaskan alasan pemerintah tidak menyubsidi premium karena pemerintah menilai sektor perekonomian lebih banyak menggunakan solar daripada premium.
"Subsidi (Premium) dialihkan ke solar saja. Karena (Solar) untuk aktivitas ekonomi. Subsidi fixed solar Rp1.000 per liter. Dengan subsidi fixed kita bisa hitung beban di APBN-nya. Di masa lalu kita enggak bisa menghitung subsidinya," jelas Sofyan, pada pengumuman harga BBM baru, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (31/12/2014).
Sofyan melanjutkan, Pemerintah telah mengajukan dana Rp17 triliun dalam APBN-P 2015 untuk menyubsidi solar. "Anggaran tersebut akan diajukan pada minggu pertama Januari," kata Sofyan.
Dengan pencabutan subsidi, maka harga Premium per 1 Januari 2015 menjadi Rp7.600 per liter, Solar Rp7.250 per liter dan minyak tanah (kerosin) Rp2.500 per liter. Harga tersebut kecuali harga minyak tanah akan berfluktuatif (berubah-ubah) setiap bulan sesuai dengan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah pada dolar AS.
"Harga akan dievaluasi tiap bulan," tegas Sofyan Djalil.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan penetapan harga tersebut adalah hak Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah berhak mengatur harga BBM berdasarkan UU Migas Nomor 22 tahun 2011 dan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 terkait pasal 28 UU Migas.
"Dalam putusan MK dijelaskan bahwa Penetapan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Tapi tidak ada niat kami untuk melepaskan harga ke mekanisme pasar," tegas Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News