Blok Mahakam -- FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma
Blok Mahakam -- FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma

Pemda Kaltim akan Diberi Jatah 10% Saham Blok Mahakam

Intan fauzi • 27 Maret 2015 14:42
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) akan diberikan jatah sebesar 10 persen terkait pengelolaan Blok Mahakam. Sebelumnya, Pemda Kaltim sempat meminta jatah sebesar 19 persen saham Blok Mahakam.
 
"19 persen itu terlalu besar bagi daerah, takutnya mereka minta segitu karena ditunggangi pihak swasta," tutur Eksekutif Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (27/3/2015).
 
Ia menilai, jatah 10 persen saham sudah cukup bagi Pemda. Keputusan tersebut ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Nantinya, BUMD diminta untuk mengawasi Pemda agar tak ada pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan saham tersebut.

"Kita kasih saja 10 persen, itu sudah ditetapkan oleh PP Nomor 35 tahun 2004. Nanti biar BUMD mengawasi agar tidak ada pihak swasta yang terlibat," imbuh Marwan.
 
Oleh karena itu, Pemda Kaltim dituntut untuk berperan aktif jika nantinya Blok Mahakam dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Dengan diikutsertakannya Pemda, artinya Pemda harus menyediakan dana investasi dari alokasi APBD.
 
Seperti diketahui, sudah separuh abad Blok migas yang berada di Kalimantan Timur itu dikuasai oleh Total Prancis dan Inpex Jepang. Kontrak keduanya akan berakhir tanggal 31 Maret 2017.
 
Pemerintah Indonesia, hingga saat ini belum mengambil keputusan perihal masa depan Blok Mahakam. Namun, IRESS dan Kementerian ESDM sudah bersinergi untuk mengawal Presiden Jokowi untuk segera mengambil keputusan, yakni menyerahkan pengelolaan 100 persen oleh Pertamina. Adapun dari 100 persen pengelolaan oleh Pertamina, 10 persennya akan diserahkan kepada Pemda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan