"Banyak trader gas swasta yang tidak memiliki pipa tapi bisa nebeng ke Pertagas karena diberikan kuota. Ini yang celaka. Jadi jangan ada lagi pipa Pertagas yang dijebol-jebol sama swasta, untuk dijual ke konsumen seperti sekarang ini," ujar Inas kepada wartawan, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.
Menjamurnya keberadaan trader gas swasta akibat minimnya upaya pengawasan pemerintah. Dia menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tak sempurna.
Baca: Pertagas Berpotensi Merugi Ratusan Miliar
Oleh karena itu, dia bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk merumuskan draf amandemen UU Migas. Dengan itu, Inas yakin mampu memberantas keberadaan trader gas swasta.
"Sebagai solusi, ke depan kami dari DPR berkomitmen merevisi undang-undang agar jaringan pipa transmisi dan distribusi dikuasai negara melalui BUMN dan tidak ada lagi trader swasta," imbuh Inas.
Diberitakan sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian hingga Rp161,93 miliar yang dialami Pertagas. BPK menyimpulkan, secara umum kegiatan niaga dan transportasi gas pada Pertagas masih kurang efektif.
Potensi kerugian itu merupakan salah satu dari 17 temuan BPK terhadap permasalahan Pertagas pada periode 2014 hingga Semester I-2016. Bahkan bila ditotal, Pertagas berpotensi kehilangan pendapatan sampai Rp1,46 triliun.
Rinciannya, sebanyak Rp1,28 triliun karena ketidakefektifan di 13 permasalahan, potensi kerugian Rp161,93 miliar dari dua permasalahan dan dua permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp14,17 miliar.
Mengutip IHPS I-2017, permasalahan yang menyebabkan Pertagas berpotensi kehilangan banyak pendapatan berasal dari transaksi jual beli gas yang dilakukan dengan PT Mutiara Energy (PT ME). Dari transaksi tersebut, Pertagas diprediksi akan mengalami kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id