Sebelumnya, bila pengembangan blok Masela dilakukan dengan mekanisme kilang darat atau onshore LNG, maka paling cepat produksi akan dilakukan pada 2024. Sedangkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) kedua operator eksisting Blok Masela yakni Inpex Corporation dan Shell akan berakhir di 2028.
Menteri ESDM Sudirman Said mengakui, melihat keputusan Blok Masela yang dilakukan secara onshore di mana diperkirakan baru akan mulai produksi 2024, pastinya kontrak di blok tersebut akan diperpanjang.
"Yang soal jaminan kontrak atau perpanjangan, kebijakan yang baik itu kan yang masuk akal. Kalau pun jadwal sudah dijalankan, itu tidak mungkin tidak diperpanjang. 2024 mulai masa 2028 bubar. Jadi logikanya sudah pasti harus ada perpanjangan," kata Sudirman, saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
Meski demikian, Sudirman mengakui, pemerintah belum memberikan jaminan perpanjangan karena belum dimulainya proses produksi. Menurut dia, bila tidak diperpanjang, maka tidak akan memberikan keuntungan dari segi investasi.
"Tetapi prosesnya kan belum dimulai. Jadi kita tidak mengatakan memberi jaminan akan perpanjangan, tapi logikanya dengan metode apa pun, lapangan ini harus lebih panjang dari 2028. Kalau tidak, ya tidak akan visible secara investasi," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News