Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menyampaikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat untuk NNT sudah diterbitkan 18 November 2015 kemarin.
"430.000 ton selama enam bulan ke depan," kata Bambang Gatot, di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Bambang menjelaskan, SPE ini menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin ekspor konsentrat untuk NNT juga persyaratan kerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.
Pembangunan tersebut dengan partisipasi pendanaan dalam pembangunan tersebut sebesar USD3 juta. "USD3 juta itu kontribusi NNT di smelter Freeport," ucap dia.
Sekadar informasi, kuota ekspor konsentrat NNT enam bulan lalu dari periode Maret hingga September 2015 sebesar 477.000 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News