Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan untuk memastikan agar proses alih kelola ini berjalan dengan baik antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Total Indonesie dan Inpex Corporation memerlukan beberapa langkah yang harus diambil.
"Pertama, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan ditugaskan untuk melakukan evaluasi aset Wilayah Kerja Mahakam," kata Wirat saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Wirat menjelaskan, SKK migas ditugaskan untuk melakukan evaluasi aset yang ada di Blok Mahakam apakah itu surface facilities dan subsurface facilities.
"Ini ditugaskan SKK Migas melakukan evaluasi. Dilanjutkan dari migas dan SKK Migas mempersiapkan alih kelola, data, akses dan sebagainya," jelas dia.
Kemudian, langkah kedua, pembentukan Tim Pengawas Alih Kelola (Oversight Commmitee proses alih kelola). Lalu ketiga, pembahasan terms and condition kontrak baru. "Ketiga, mulai pembahasan term and condition (syarat dan ketentuan) dan ini butuh waktu," tambah dia.
Wirat melanjutkan, setelah pembahasan term and condition, dilanjutkan dengan pembahasan draf kontrak baru. Setelah semua disepakati akan dilanjutkan penandatanganan kontrak baru.
"Seperti dijelaskan menteri penandatanganan kontrak baru akhir tahun ini sudah bisa disepakati," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News