"Daerah harus ikut kebijakan pusat dengan satu harga, yang tadinya di Papua bisa lima kali lipat itu menguntungkan masyarakat. Saya kira daerah merespons positif," tutur Tjahjo, ditemui dalam acara 'Pemanfaatan Data E-KTP untuk Percepatan Pembukaan Rekening Investasi di Pasar Modal serta Peningkatan Kualitas Data Investor' di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Menurut Tjahjo, pemerintah daerah tidak akan dikenakan biaya distribusi BBM satu harga. Dia mengklaim PT Pertamina (Persero) yang menanggung itu semua.
"Nantinya, Pertamina menggunakan standar yang sama," jelas Tjahjo.
Dia menekankan BBM satu harga harus sama rata untuk semua wilayah yang ada di Indonesia. Keadaan itu tidak akan membuat perbedaan harga BBM antara wilayah satu dengan wilayah yang lainnya.
"Saya kira pengertiannya harga sama, semua harus sama. Kalau Rp1, maka semua Rp1," ungkap Tjahjo.
Sekadar Informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menjalankan instruksi presiden tentang harga BBM satu harga.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, penerapan BBM satu harga sudah bisa dilakukan pada Januari tahun depan. Saat ini permen tentang peraturan tersebut sudah ditandatangani.
"1 Januari jalan. Permen sudah di tanda tangan supaya bisa satu harga," kata Jonan belum lama ini.
Jonan menjelaskan, posisi permen tersebut saat ini sedang didalami oleh Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan permen tersebut bisa terbit secepatnya sehingga bisa menetapkan BBM satu harga.
"Permennya tunggu Kumham," ujar Jonan.
Mantan Direktur Utama PT KAI ini juga menambahkan, setelah permen terbit, pemerintah akan menyosialisasikannya kepada PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN yang diberi tugas dalam penyaluran BBM ke seluruh nusantara.
"Nanti kita sosialisasi mungkin Pertamina atau yang lain yang distribusi solar dan premium," pungkas Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id