Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan 10 KK yang akan menandatangani divestasi saham tersebut merupakan KK kecil bukan KK besar seperti Friport dan Newmont.
"Bukan KK besar. Kalau PKP2B selesai ya bareng itu. Masih ada hal yang belum ketemu antara pemerintah. Oktober tetap jalan. Lima tahun setelah masa produksi," kata Bambang di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Untuk mekanisme divestasi, Bambang menjelaskan dimulai dengaan dengan penawaran yang diajukan oleh perusahaan tambang. Kemudian dievaluasi oleh Kementerian ESDM.
"Yang jelas kami terima dulu penawarannya (dari perusahaan) baru evaluasi, apakah sudah layak atau belum," ujar dia.
Sebagai informasi, pelepasan saham (divestasi) diwajibkan kepada perusahaan swasta yang bergelut dibidang pertambangan mineral dan batu bara. Divestasi ini ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 Pasal 97 tentang kewajiban divestasi saham.
Skema pelepasan saham diwajibkan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hinggal 51 persen dan berjangka waktu 5-10 tahun masa operasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id