Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)
Ilustrasi. (FOTO: Antara/Andika Wahyu)

Kesepakatan Jual Beli Listrik Pertamina-PLN Angkat Investasi Geotermal

Ade Hapsari Lestarini • 13 Februari 2016 11:23
medcom.id, Jakarta: Kesepakatan jual beli uap dan listrik panas bumi (geotermal) antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjadi momentum penting untuk mendorong investasi geotermal. Selain itu, kesepakatan tersebut juga mewujudkan target pembangunan proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (mw), yang 25 persen di antaranya akan berasal dari energi baru terbarukan, termasuk panas bumi.
 
"Penandatanganan ini menunjukkan kepada internasional adanya kesungguhan pemerintah, terutama off taker PLN dalam pengembangan geotermal," ujar Ketua Asosiasi Panas Bumi, Abadi Poernomo, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
 
Pengembangan geotermal, ujar dia, memerlukan investasi sangat besar, sehingga diperlukan kepastian regulasi, off taker dan kesepakatan perjanjian jual beli untuk mendapatkan pendanaan.

"Kesepakatan tersebut juga akan memacu Pertamina melalui PT Pertamina Geothermal Energy untuk terus mengembangkan wilayah kerja panas bumi (WKP) yang dikelola," tambah dia.
 
Senada, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Surya Darma, mengatakan kesepakatan jual beli uap panas bumi dan listrik positif untuk masa depan pengembangan panas bumi Indonesia.
Menurut Surya, sudah terlalu lama negosiasi antara Pertamina dan PLN tetapi tidak ada kesepakatan selain hanya interim agreement. Apalagi sempat berkembang isu bahwa PLN akan menghentikan pembelian listrik panas bumi dan hentikan negosiasi beberapa waktu lalu.
 
"Jika hal itu terjadi, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi dengan pengembangan panasbumi Indonesia karena akan menyebabkan discourage terhadap para pengembang baru baik nasional maupun internasioanl. Iklim investasi pasti akan tergangggu," jelasnya.
 
Seperti diketahui, Pertamina Geothermal Energy (PGE), telah menandatangani kesepakatan kontrak baru dan amandemen Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) panas bumi dengan PT Indonesia Power dan PT. PLN (Persero).
 
Kesepakatan kontrak baru dan amendemen kontrak mencakup dua Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) yang dioperasikan PGE, yakni PLTP Lahedong dan PLTP Kamojang. Amandemen PJBU untuk suplai uap panas bumi, mencakup PLTP Lahendong Unit 1 hingga Unit 4 yang masing-masing berkapasitas 20 mw.
 
Selain itu juga dilakukan amandemen PJBL panas bumi untuk PLTP Kamojang Unit 4 berkapasitas 60 mw dan Kamojang Unit 5 berkapasitas 35 mw. Untuk kontrak baru, PGE dan Indonesia Power untuk PJBU suplai uap PLTP Kamojang Unit 1 berkapasitas 30 mw, Kamojang Unit 2 berkapasitas 55 mw, dan Kamojang Unit 3 berkapasitas 55 mw.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan