Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rahayu Puspasari mengungkapkan penyerahan hak kelola aset eks PT Pertamina (Persero) ini guna mengoptimalisasi barang milik negara dan menunjang operasional PT PAG dalam menjalankan bisnis LNG.
"Perjanjian sewa ini diharapkan menjadi role model sebuah perjanjian, sebagai wujud sinergi antara pemerintah dengan pihak swasta dalam rangka mendukung program ketahanan energi nasional," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Kerja sama ini pun, kata Rahayu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2017 tentang tugas dan peran LMAN. Perjanjian ini merupakan adendum dan restated perjanjian sebelumnya terkait sewa barang milik negara berupa aktiva kilang LNG Arun yang akan berakhir pada 31 Desember 2017.
Sebelumnya, pemerintah ingin memastikan keberlangsungan bisnis di kawasan kilang LNG Arun dengan menunjuk PT Perta Arun Gas untuk mengelola kilang tersebut yang telah berhenti beroperasi pada 2014 lalu.
Kilang LNG Arun mempunyai dua kawasan yang terdiri dari area plant site dan community. Area plant site merupakan area pemrosesan LNG yang secara garis besar terdiri dari fasilitas dan peralatan kilang yang sudah berumur dan sebagian rusak. Sementara area community menggunakan sebagian bangunan berupa gedung, rumah, dan guest house.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News