Menko Maritim Luhut Pandjaitan. (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu)
Menko Maritim Luhut Pandjaitan. (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu)

Luhut Jamin Perubahan DMO tidak Bebani PLN

31 Juli 2018 09:51
Jakarta: Pemerintah berencana mengubah ketentuan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kebijakan yang ditargetkan berlaku tahun depan itu, diklaim tidak akan merugikan pihak mana pun. Termasuk tidak akan membebani keuangan PLN.
 
"Tidak ada (buruk bagi keuangan PLN) kami sudah hitung, malahan akan memperkuat keuangan PLN. Kita sudah hitung, juga tidak akan membuat listrik naik. Tidak ada urusannya," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan seusai membahas rencana perubahan ketentuan DMO, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
 
Pertemuan itu dihadiri Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani, dan perwakilan pengusaha batu bara.

Untuk diketahui, pada Maret lalu Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga DMO untuk kelistrikan sebesar USD70 per ton. Tujuannya untuk mendukung kebijakan tidak ada kenaikan tarif listrik dan menggenjot ekonomi masyarakat.
 
Menurut Luhut, pemerintah belum akan memberlakukan perubahan ketentuan DMO dalam waktu dekat karena masih membutuhkan kajian mendalam. Namun, harapannya ketentuan ini (USD70 per ton) berubah dan dapat diterapkan pada 2019 supaya devisa negara naik.
 
"Tadi, jadi kita lagi exercise soal tadi ada perwakilan Kementerian Keuangan juga, ada ESDM dan PLN mengenai bagaimana DMO ini. Jadi, kita mau lihat peluang berapa besar uang yang bisa kita dapat dari sini. Karena kan kita butuh ekspor. Nah ini kita lagi hitung," ujar Luhut.
 
Menurut Luhut, banyak rumusan yang harus diatur. Misalnya, apakah semua perusahaan tambang batu bara diwajibkan menyisihkan 25 persen dari total produksi untuk kebutuhan dalam negeri atau tidak. Kemudian menyangkut kemungkinan harga DMO akan tetap diterapkan dengan perhitungan tarif baru, kata dia, rumusannya harus matang dan disesuaikan dengan prediksi harga pasar.
 
"Kalaupun jadi, Jumat kita akan ketemu lagi. Kalaupun jadi, paling tahun depan baru bisa diterapkan. Karena butuh sosialisasi, aturan-aturan. Kita hitung dulu, berapa banyak dampaknya pada penerimaan negara," katanya.
 
Luhut juga menyatakan, besaran pungutan masih perlu dikaji lebih dalam. Itu supaya keuangan PLN tetap sehat, pengusaha tidak keberatan dan sumbangan ke negara bisa tinggi. Tidak hanya melalui skema perubahan ketentuan DMO, pemerintah juga akan segera memutuskan ketentuan biodiesel supaya neraca keuangan membaik.
 
Dirut PLN Sofyan Basir pun enggan berkomentar lebih jauh. "Belum, belum ada keputusan," ujarnya singkat.
 
Sebelumnya, pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi mengemukakan jumlah dana yang diperoleh dari pungutan terhadap perusahaan tambang batu bara itu tidak mampu menutupi kebutuhan PLN.
 
"Berdasarkan perhitungan, tambahan subsidi dari iuran itu tidak akan mencukupi untuk menutup beban biaya PLN akibat perubahan harga DMO," kata Fahmy dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Juli. (Media Indonesia)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan