Menteri ESDM Sudirman Said. Antara Foto / Reno Esnir.
Menteri ESDM Sudirman Said. Antara Foto / Reno Esnir.

Menteri ESDM: Pemerintah Tak Sembarangan Terapkan Pungutan Dana Ketahanan Energi

Annisa ayu artanti • 29 Desember 2015 18:25
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat perangkat hukum yang jelas terkait tentang pemungutan Dana Ketahanan Energi dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.
 
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan tidak mungkin Pemerintah secara sembarangan mengambil peraturan pemungutan dana tanpa ada dasar hukum yang jelas. Meskipun menurutnya ada payung hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 dan PP Nomor 79 tahun 2014.
 
"Kita sudah mempersiapkan perangkat hukum yang merinci lebih lanjut peraturan yang ada. Kemudian yakin saja Pemerintah tidak akan sembrono memungut sesuatu tapi tidak ada pertanggungjawabaannya," kata Sudirman dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Sudirman menjelaskan, keputusan terkait dana ketahanan energi ini memang satu kebijakan baru. Biasanya kebijakan baru menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan. Menjawab hal tersebut, Sudirman akan melakukan rapat di Kantor Kemenko Perekonomian untuk membahas perincian perangkat hukumnya, serta bagaimana mekanisme mengelola dana ini.
 
"Besok ada rapat di kantor Kemenko perekonomian, untuk menyepakati bagaimana mengelola dana ini," ucap dia.
 
Mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) ini juga menyebutkan dana ketahanan energi akan digunakan tidak hanya untuk infrastruktur energi baru terbarukan tapi juga untuk sektor kelistrikan dan juga sektor migas.
 
"Kita melistriki desa-desa yang masih gelap. Ada 259 desa yang masih gelap ditempat terpencil. Kemudian bagaimana kita membayar eksplorasi? Itu buat siapa? Bukan buat industri, tapi buat rakyat supaya kita punya cadangan minyak yang lebih. Atau kita mendorong infrastruktur untuk energi baru terbarukan," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan