"Intinya bagaimana agar kebijakan B20 itu bisa dilaksanakan secara menyeluruh. Pertamina siap saja, yang penting itu diterapkan untuk seluruhnya. Kan solar non-PSO itu kan ada swasta juga," kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di Gedung Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2016).
Dirinya menambahkan, tak masalah jika pemerintah menetapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak mengikuti aturan itu. Apalagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin akan memonitor pelaksanaan penggunaan biodiesel tersebut.
"Terkait masalah sanksi apabila tidak diterapkan, harus semua dong. Harus berlaku untuk semua. Disepakati juga tadi, Kementerian ESDM akan memonitor untuk keseluruhan," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mewajibkan penggunaan 20 persen biodiesel bagi BBM subsidi maupun non subsidi. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka perusahaan terancam dikenakan denda sebesar Rp6.000 per liter.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana menjelaskan, sanksi dikenakan untuk pempertegas aturan tersebut. Apalagi, lanjut dia, pemerintah ingin memperluas manfaat penggunaan biodiesel.
"Itu nanti yang sudah disepakati adalah penerapan sanksi akan makin dipertegas. Perpresnya nanti tidak hanya PSO saja. Kalau kemarin kan yang sanksi 6 ribu hanya yang PSO. Sekarang itu Perpresnya akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," kata Rida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News