Ilustrasi. Foto : AFP.
Ilustrasi. Foto : AFP.

Mulai 29 Oktober, Ekspor Bijih Nikel Dilarang

Suci Sedya Utami • 28 Oktober 2019 19:52
Jakarta: Pemerintah dan pengusaha nikel sepakat untuk memutuskan kembali mempercepat larangan ekspor bijih nikel akan mulai berlaku sejak Selasa, 29 Oktober 2019. Artinya hari ini merupakan hari terakhir bagi pengusaha untuk melakukan ekspor nikel dalam bentuk ore.
 
Kesepakatan tersebut terbentuk dari pertemuan antara Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama pengusaha nikel Indonesia. Padahal, dalam revisi teranyar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 tahun 2019 mengamanatkan bahwa batas waktu terakhir untuk ekspor bijih nikel yakni akhir Desember 2019.
 
Artinya pada awal Januari 2020 para pengusaha dilarang untuk mengekspor. Aturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang mengamanatkan larangan ekspor baru akan berlaku pada awal Januari 2022.

"Hari ini secara formal kesepakatan bersama antara asosiasi dan pemerintah terkait ekspor ore yang harusnya selesai di 2020, enggak lagi lakukan ekspor. Ini hari terakhir, jadi nanti mereka (para pengusaha) pulang minta kapal (pengangkut ekspor) mereka enggak usah berangkat," kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
 
Bahlil mengatakan kesepakatan tersebut dibuat tanpa harus mengubah kembali aturan yang berlaku saat ini. Dia bilang tujuannya membuat Indonesia menjadi negara yang lebih berdaulat untuk mengelola hasil-hasil buminya demi mendapatkan nilai tambah.
 
"Kita enggak mengubah aturan, Ini atas dasar kesadaran sesama anak bangsa. Kalau kita ekspor ore negara rugi terus. Kemudian dengan dilarang ada nilai tambah," tutur dia.
 
Lebih lanjut mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menambahkan bagi pengusaha nikel yang telah berkontrak dengan pembeli di luar negeri, Bahlil meminta agar pengusaha tersebut pintar-pintar mencari cara dan strategi untuk melakukan negosiasi dengan pembeli.
 
"Bisnis itu negosiasi, bisnis itu fleksibel. Ada 1.001 macam cara untuk negosiasi," jelas Bahlil.
 
Dalam pertemuan tersebut hadir juga Deputi III Bidanh Koordinasi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin. Namun sayangnya dalam pertemuan tersebut tidak terlihat perwakilan dari Kementerian ESDM sebagai pihak yang selama ini memberikan rekomendasi izin ekspor nikel.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan